June 12, 2026

Pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Poso menerima Pembebasan Bersayarat (PB) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso atas nama Arman S alias Arman. Tersangka sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan Nomor Putusan 442/Pid.B/2023/PN Pso tertanggal 28 Februari 2024.

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Arman S terhitung sejak 29 September 2023, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Poso akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan serta memastikan bahwa hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat ini dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *