June 16, 2026

Pada hari Jumat, 07 Maret 2025 pukul 09.15 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Reza Torio Kamba, S.H. telah menerima 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *