
Pada hari Jumat, 07 Maret 2025 pukul 09.15 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Reza Torio Kamba, S.H. telah menerima 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
