May 20, 2026

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA,bertempat di Hotel Ancyra Poso, Kejaksaan Negeri Poso yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Muhammad Amin, S.H., menghadiri Rapat Pleno. yang diselenggarakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 182/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.
  • Bahwa Rapat pleno ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso. Dalam rapat ini, dibahas berbagai langkah yang harus diambil oleh pihak terkait guna memastikan implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Adapun yang hadir antara lain :
  1. Kejaksaan Negeri Poso, diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Muhammad Amin, S.H.
  2. Kapolres Poso yang diwakili oleh Wakapolres Poso.
  3. Dandim yang diwakili oleh Pasi Intel.
  4. Ketua Bawaslu Kabupaten Poso.
  5. Perwakilan KPU Kabupaten Poso.
  6. Unsur Forkopimda Kabupaten Poso.
  7. Pihak terkait lainnya.
  • Bahwa Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, yang menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Rapat Pleno serta pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Bahwa Kegiatan Rapat pleno ini berjalan dengan lancar dan kondusif,

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *