
Pada hari Rabu tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Fadly Ilham, S.H. menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka disangkakan melanggar: 📌 Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)
📌 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Perbuatan Berlanjut)
📌 Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Rutan II B Poso untuk ditahan selama proses persidangan.
