
Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Ruang Staff Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Bapak Muhammad Reza Kurniawan, S.H., serta Staff Intelijen Kejari Poso, mengikuti arahan melalui Zoom dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengenai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) Program Makan Siang Gratis.
Arahan ini membahas berbagai aspek Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk potensi penyimpangan anggaran, kendala distribusi, pengawasan, serta upaya memastikan transparansi dan keberlanjutan program.
