June 14, 2026

Pada hari Selasa, 26 November 2024, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Torio Kamba, S.H. menerima penyerahan Tahap II dari pihak penyidik. Penyerahan ini mencakup 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.

📋 Rincian Perkara:
Tersangka diduga kuat melanggar:
Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk upaya untuk mengintimidasi, memaksa, atau memperdaya korban dalam situasi tertentu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *