
Pada hari Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Balai Rehabilitasi BNN Badokka, Sulawesi Selatan, Jaksa Fasilitator Rozy Haromain, S.H., bersama dengan Staff Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Poso menghantarkan dua orang tersangka ke Balai Rehabilitasi tersebut. Kedua tersangka ini telah menjalani proses hukum yang berakhir dengan penerapan Restorative Justice (RJ).
Proses RJ ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP 2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso dengan nomor PRINT-319/P.2.13/Enz.2/07/2024. Dalam SKP tersebut, disebutkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menghindari sanksi pidana yang lebih berat, dengan tujuan rehabilitasi bagi tersangka yang terlibat dalam kasus tertentu.
Setelah putusan tersebut, kedua tersangka dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Badokka di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya pemulihan mereka. Pelaksanaan penghantaran ini berjalan lancar di bawah pengawasan langsung dari Jaksa Fasilitator dan tim Staff Pidum, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
