
Pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Torio Kamba, S.H. menerima Tahap II berupa penyerahan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti. Para tersangka diduga melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 365 ayat (2) KUHP: Tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan.
#kejaksaanri #jaksapedia #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa
