May 28, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, pukul 09.00 WITA, bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Bidang Tindak Pidana Umum melakukan ekspose Restorative Justive perkara narkotika dengan tersangka:
Tersangka I: MUH. YAHYA LAJURA alias YAYA
Tersangka II: MUH. RIFANDI BARASALIM alias DANDI

Pertimbangan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif:
Keputusan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif didasarkan pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. Adapun alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini meliputi:

1) Status Tersangka: Para tersangka hanya berperan sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri (end user).
2) Kecanduan: Tidak ditemukan adanya ketergantungan narkotika pada para tersangka.
3) Peran dalam Jaringan Narkotika: Para tersangka tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan gelap narkotika.
4) Riwayat Kejahatan: Para tersangka bukan residivis dalam kasus narkotika.
5) Status Hukum: Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
6) Asesmen Medis: Sudah ada hasil asesmen medis dari tim dokter BNN Kabupaten Poso yang menguatkan kondisi para tersangka.

Pertimbangan Lainnya:
Kondisi Ekonomi: Para tersangka berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Pekerjaan:
Tersangka I: Bekerja serabutan sebagai mekanik di Dealer Honda.
Tersangka II: Saat ini tidak bekerja dan bergantung pada orang tua.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyelesaian perkara ini dipandang lebih tepat dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi dengan keadilan restoratif, daripada melalui proses peradilan pidana konvensional.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *