Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Poso, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Amin, S.H., menerima pelaksanaan pembebasan bersyarat dari Rutan Poso. Pelaksanaan ini dilakukan oleh KaSubseksi Pelayanan Tahanan, M. Yusuf, S.H., yang menyerahkan seorang narapidana yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Narapidana tersebut sebelumnya dihukum atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah memenuhi persyaratan hukum tertentu.
#kejaksaanri#trapsilaadhyaksaberakhlak#banggamelayanibangsa
