May 27, 2026
1

Pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024, pukul 11.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H. menerima Tahap II dari satu (1) orang tersangka beserta barang bukti. Tersangka tersebut melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses ini adalah bagian dari penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ke pihak penuntut umum untuk selanjutnya disiapkan berkas perkara untuk diajukan ke persidangan.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #KejaksaanNegeriPoso #TahapII #Pasal372KUHP

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *