May 27, 2026
1

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 bertempat di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Poso telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Press Release Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Tersangka I
ANDRIAN SANJAYA Alias RIAN dan Tersangka II AKBAR FATAHILLAH SABIHI Alias AKBAR yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H.,M.H dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Amin, Jaksa Fasilitaror Reza Torio Kamba, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Reza Kurniawan, S.H.,M.H
Kegiatan Press Release ini di hadiri beberapa wartawan di Kabupaten Poso.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksa #restorativejustice

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *