Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Poso Muhammad Amin, S.H beserta Jaksa Facilitator Reza Torio Kamba, SH, mengantarkan dua orang tersangka ke Balai Rehabilitasi BNN Badoka di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka tersebut telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP 2) Kepala Kejaksaan Negeri Poso dengan nomor Print-311/P.2.13/Enz.2/07/2024.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #restorativejustice
