Pada Hari Jum’at tanggal 05 Juni 2024 pukul 14.30 wita bertempat di Ruang Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Amin, S.H menerima Tahap II, Barang Bukti dan 1 (satu) orang tersangka. Tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) 2009 tentang Narkotika
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #pidum
