Pada hari Rabu sekitar pukul 14.14 wita bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Ilham, S.H menerima Tahap II, barang bukti dan satu orang tersangka. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 KHUP Pidana Jo Pasa 65 Ayat (1) KHUP Pidana.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #pidumkejagung #jaksa
