Pada Hari Senin tanggal 01 Juli 2024 pukul 11.15 Wita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Torio Kamba, S.H menerima Tahap 2 dan 1 orang Tersangka Perkara Narkotika. Tersangka Melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
