Pada Hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 Pukul 13.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Torio Kamba, S.H menerima Tahap II dan 2 orang tersangka. Bahwa tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP Pidana.
#kejaksaanri
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#banggamelayanibangsa
#jaksa
