April 8, 2026
tahap ii tindak pidana khusus (2)

Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 15.00 wita TIM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso melakukan Tahap II atas Nama MOH.TASLIM (Kepala Desa Magapu Kec. Pamona Timur Kab. Poso Periode 2016 s/d 2020) . Bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Magapu Kec. Pamona Timur Kab. Poso TA 2020, yaitu atas Kegiatan Pembentukan dan Hamparan Sirtu pada Dusun 2 dan Dusun 3 Desa Magapu Kec. Pamona Timur Kab. Poso TA 2020.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor: PE.03.03/SR-14/PW19/5/2022 tanggal 7 November 2022 ditemukan penyimpangan dalam hal pengelolaan DD dengan membuat kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (fiktif) hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 351.549.855,- (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Bahwa Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana korupsi, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
@kejaksaan.ri @kejatisulteng @jaksapedia
#humanismelayani #banggamelayanibangsa

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *