June 11, 2026
Ekspose Restorative Justice

Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Aula Kantor Kejaksan Negeri Poso, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M,H dan Kepala Seksi Tindak Pidan Umum Muhammad Amin, S.H melakukan Ekspose Restorative Justice an A.n. Tersangka ABD. THAHIR Alias THAHIR yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kegiatan Ekspose ini dilakukan secara Daring melalui Aplikasi zoom yang di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H.,M.H , Aspidum FITHRAH,SH.MH. dan Kordinator dari JAMPIDUM.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *