May 21, 2026
rj(2)

Pada hari ini Jum’at tanggal 16 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan siaran pers
terhadap Pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Tersangka An. SYALOM
SATYA VANJANA MOSERO Alias PAPA EVA yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya
2 (Dua) tahun 8 (Delapan) bulan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *