June 15, 2026
alkes(3)

          Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 17.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Poso telah melakanakan Eksekusi Terpidana atas nama Lody Abraham Ombuh berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 560 K/Pid.Sus/2023 tanggal 04 april 2023;          Bahwa terpidana atas nama Lody Abraham Ombuh datang bersama Penasehat Hukum kekantor Kejaksaan Negeri Poso untuk memenuhi panggilan Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat nomor B-32/P.2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023;

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor: Print-252/P.2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,  terpidana atas nama Lody Abraham Ombuh dibawa ke Lapas Tojo Una-Una untuk menjalani hukuman;
  • Bahwa berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 560 K/Pid.Sus/2023 tanggal 04 april 2023, terpidana Lody Abraham Ombuh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
    • Pidana penjara          : 8 tahun
    • Denda                      : 400 ratus juta rupiah
    • Uang pengganti        : Rp. 4.639.232.150.00 (empat milyar enam ratus tiga puluh sembilan

juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah)

  • Biaya perkara           : Rp. 2.500
  • Bahwa selama proses Eksekusi terpidana Lody Abraham Ombuh berjalan dengan aman dan kondusif;

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *