Pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wita telah dilaksanan kegiatan pasar murah . kegiatan tersebut adalah program menyeluruh yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Poso juga ikut serta dalam kegiatan pasar murah tersebut, lebih lanjut tujuan pasar murah ini dilaksanakan tidak lain keikutsertaan kejaksaan negeri poso dalam pengendalian inflasi di daerah kabupaten poso serta kegiatan pasar murah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kalangan menengah kebawah mendapatkan bahan pangan yang murah dan terjangkau dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
