Pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WITA telah diadakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Poso yang dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Negeri Poso;
- Kepala Kepolisian Resort Poso;
- Kepala BNN Kabupaten Poso;
- Kepala Pengadilan Negeri Poso (yang diwakili);
- Seketaris RSUD Kabupaten Poso
- Kasat Reskrim Polres Poso
- Kasat Narkotika Polres Poso
- Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Poso
Bahwa Barang Bukti yang dimusnakan pada acara tersebut adalah barang bukti dari 15 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan inkrah, yang terdiri dari :
- Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 50,82 gram dimusnahkan dengan cara dibander sampai laruh kemudian dibuang ditempat pembuangan air
- 4 (empat) buah handphone dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara dipukul sampai hancur dan dibakar
- Kayu 47 Panggal atau sebanyak kurang lebih 3 Kubik, Timbangan, alat hisap (bong) Baju, sepasang sandal dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
