Pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 pukul 09.30 wita telah dilaksanakan penandatanganan
MoU / Perjanjian Kerjasama antara Universitas Sintuwu Maroso dengan Kejaksaan Negeri Poso
tentang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
(MBKM) yang bertempat di Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR). Adapun yang hadir dalam
kesempatan ini sebagai berikut:
- Kajari Poso
- Rektor Unsimar
- Ketua Senat
- Wakil rektor 2
- Wakil rektor 3
- Wakil rektor 4
- Kasubagbin Poso
- Dekan tiap fakultas
- Staf Kejari Poso dan staf unsimar
Acara dibuka oleh MC kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu indonesia raya. Selanjutnya
disampaikan sambutan oleh rektor unsimar, yang pada intinya menyampaikan apresiasi atas dapat
terlaksananya mou ini. Kemudian rektor menyampaikan bahwa bentuk/implementasi MoU salah
satunya yaitu :
- Menjadi relasi mahasiswa/i untuk melakukan magang MBKM secara mandiri dengan
pendampingan yang ditempatkan di kejari poso; - Seminar dimana narasumbernya dari Kejaksaan dan Unsimar yang rencananya dilaksanakan
tanggal 14 Juli 2022;
Acara dilanjutkan dengan sambutan kajari poso yang pada intinya menyampaikan apresiasi
atas penyelenggaraan acara hari ini. Kajari poso menyambut mou ini dan program lanjutan sebagai
bentuk implementasi dari MOU.
Setelah itu penandatanganan mou yang ditandatangani oleh kajari poso didampingi staf
datun kejari poso dan rektor unsimar didampingi ketua senat, kemudian foto bersama.
Acara ditutup pukul 10.12 wita dimana kesuluruhan acara berjalan lancar, aman dan
memenuhi protokol kesehatan

Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tujuan yang harus dicapai oleh kampus-kampus di
Indonesia. Hal ini tidak hanya berlaku untuk mahasiswa, namun dosen dan bagian lain dari
perguruan tinggi juga harus bekerja sama untuk melaksanakannya.
Keberadaan Tri Dharma ini diharuskan untuk bisa mencetak sumber daya manusia yang
terbaik. Melalui hal ini, mahasiswa tidak akan berfokus pada nilai akademik saja, namun juga
pengembangan dan pengabdian. Hal ini tentu akan mendorong kreativitas, disiplin, mandiri,
inovasi, dan hal penting lainnya.
Kewajiban yang harus diemban oleh seluruh elemen di perguruan tinggi ini harus
dilaksanakan. Hal ini diperkuat oleh adanya dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada UU ini, disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tindak
lanjut dari MOU memberikan sarana tempat penelitian dan pengembangan untuk kemajuan
perguruan tinggi dan banyak hal yang nantinya dapat berpengaruh kepada kebijakan dan
memungkinkan suatu ilmu untuk terus berkembang mengikuti kemajuan zaman khususnya di
Kabupaten Poso.

