
Pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Fadly Ilham, S.H. melaksanakan penerimaan Tahap II dari pihak penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, JPU menerima:
📌 1 (satu) orang tersangka
📌 Beberapa barang bukti
🔎 Pasal yang Dilanggar
Tersangka diduga melanggar:
1️⃣ Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2️⃣ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
⚖️ Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana berat bagi pihak yang memperdagangkan atau mengedarkan narkotika golongan I.
⚖️ Pasal 112 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
