June 11, 2026
1

Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Aula Kantor Kejaksan Negeri Poso, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M,H, Kepala Seksi Tindak Pidan Umum Muhammad Amin, S.H dan Jaksa Fungsional Reza Torio Kamba, S.H melakukan Ekspose Restorative Justice A.N. Tersangka ANDRIAN SANJAYA Alias RIAN dan AKBAR FATAHILLAH SABIHI Alias AKBAR yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan Ekspose ini dilakukan secara Daring melalui Aplikasi zoom yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Direktur Narkotika, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

#kejaksaanri#kejatisulteng#trapsilaadhyaksaberakhlak#banggamelayanibangsa#restorativejustice

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *