May 20, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekitar pukul … WITA (dapat ditambahkan bila diperlukan), bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Reza Torio Kamba, S.H. telah melaksanakan kegiatan penerimaan Tahap II dari Penyidik terhadap 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana pencurian.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun tersangka diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto sub Pasal 362 KUHP.

Barang bukti yang diterima antara lain:

1 (satu) unit senapan angin kaliber 4,5 jenis gelljuk merk BJ Hunter, warna hitam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *