
Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Bidang Tindak Pidana Umum melakukan Ekspose Restorative Justice atas nama Tersangka NUR IKHWAN Alias WAWAN yang melanggar Pasal 362 KUHP. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso Lie Putra Setiawan, S.H.,M.H beserta Muhamma Amin, S.H. Selain itu Hadir juga melalui Zoom, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Asisten Tindak Pidana Umum Sulawesi Tengah.
Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice atas Tersangka NUR IKHWAN Alias WAWAN berdasarkan Pasal 5 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1) Tersangka NUR IKHWAN baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menyesali perbuatannya (eerstemaals verdachte);
2) Telah adanya maaf dari korban dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan Korban (minnelijke schikking);
3) Dapat terwujudnya pemulihan pada keadaan semula dengan segera, dimana barang hasil curian tersebut tersebut masih dapat kiranya dikembalikan kepada korban secara utuh (herstel in oorspronkelijke toestand);
4) Perbuatan Tersangka NUR IKHWAN Alias WAWAN melanggar Pasal 362 KUHPidana, yang mana ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5) Korban tidak akan menuntut penyelesaian perkara melalui proses persidangan;
Masyarakat sangat merespon positif dan serta demi menjaga keharmonisan masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).
6) Tersangka dalam keadaan mendesak membutuhkan uang untuk pembayaran administrasi pengambilan ijazah di kampus tempat Tersangka berkuliah
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
