
Pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan Press Release mengenai penerapan Restorative Justice terhadap tersangka bernama Herwadi alias Pawadi alias Arwadi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dalam kasus ini, perkara dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat-syarat berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Tersangka menyesali perbuatannya.
Upaya perdamaian dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, bertempat di Rumah Perdamaian Kejaksaan Negeri Poso. Penuntut Umum, Rozy Haromain, S.H. menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Penuntut Umum menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian ini, yaitu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Press Release ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Amin, S.H., Jaksa Penuntut Umum Rozy Haromain, S.H., serta terdakwa, korban, dan beberapa wartawan yang ada di Kabupaten Poso.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
